BAB I
PENDAHULUAN
I.
SISTEM FILSAFAT (SISTEM IDEOLOGI) SEBAGAI SISTEM
KENEGARAAN
Sebagai nilai peradaban awal dan
puncak pemikiran budaya umat manusia, diakui berwujud nilai filsafat. Nilai
filsafat menjangkau kesemestaan (fisika dan metafisika; alam semesta sampai
Tuhan Maha Pencipta semesta). Kebenaran filsafat diakui bersifat fundamental
dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup (Weltanschauung); yang
dipraktekkan sepanjang sejarah bangsa. Karenanya, nilai fundamental ini
menjiwai bangsa itu, sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional).
Sejak perkembangan awal nilai-nilai filsafat, diakui bersumber dan berpusat di Timur Tengah sekitar 6000–600 sM (Radhakrishnan 1953 : 11), dan sekitar 5000- 1000 sM (Avey 1961 : 3-7).
Sejak perkembangan awal nilai-nilai filsafat, diakui bersumber dan berpusat di Timur Tengah sekitar 6000–600 sM (Radhakrishnan 1953 : 11), dan sekitar 5000- 1000 sM (Avey 1961 : 3-7).
Sampai abad XXI, peradaban mengakui sistem filsafat (dan atau sistem
ideologi) telah berkembang dalam berbagai sistem kenegaraan; terutama :
theokratisme, kapitalisme-liberalisme (dari sistem filsafat natural law);
zionisme, sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; naziisme-fascisme ;
fundamentalisme, dan Pancasila ! Inilah sistem ideologi, yang dijadikan sistem
kenegaraan; telah berkembang dalam kehidupan dunia internasional modern yang
berpacu merebut supremasi ideologi nasional masing-masing (misal : perang
dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur 1950-1990).
NKRI dengan berbagai negara Asia-Afrika bersikap bebas-aktif, dalam makna
tidak memihak antar ideologi negara adidaya --- antara Amerika Serikat dan
Sekutunya berhadapan dengan Uni Soviet dan Sekutunya ---. Bangkitlah kekuatan
ke-3 dalam panggung politik dunia; terkenal sebagai kekuatan negara-negara non-blok
(= GNB atau gerakan non-blok).
Bagaimana wajah politik negara-negara masa depan, amat ditentukan oleh
ideologi mana yang memiliki otoritas dan supremasi atas berbagai ideologi dunia
modern.
Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis diatas, khasanah ilmu
politik mengakui adanya sistem kenegaraan dengan predikat berdasarkan sistem
ideologi : negara kapitalisme-liberalisme, negara sosialisme, negara zionisme
Israel; negara komunisme; dan sebagainya ... wajarlah NKRI dinamakan sistem
kenegaraan Pancasila.
Jadi, tiap bangsa berbudaya dan beradab menegakkan sistem kenegaraannya
berdasarkan suatu sistem filsafat, dan atau sistem ideologi; yang terjabar dan
ditegakkan dalam UUD (konstitusi) negara.
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
II.
DASAR-DASAR AJARAN FILSAFAT TENTANG HAM DAN TEORI
NEGARA
Sesungguhnya teori negara fokus kepada apa dan bagaimana kekuasaan
(kedaulatan) di dalam negara ditegakkan. Bagaimana hakekat kekuasaan atau
kedaulatan di dalam negara, ditentukan oleh ajaran filsafat bagaimana
kedudukan, potensi dan martabat manusia di dalam kehidupan manusia --- dalam
alam, dalam masyarakat dan dalam negara ---. Berkembanglah ajaran tentang hak
asasi manusia (HAM). Kemudian, berdasarkan pandangan tentang HAM ini
dikembangkan teori negara yang berpusat kepada teori kedaulatan.
Bagaimana manusia mengerti dan menghargai martabat manusia, khasanah ilmu
pengetahuan mengajarkan filsafat manusia dan filsafat hak asasi manusia (HAM).
Budaya dan kepustakaan modern terutama mengajarkan beberapa sistem filsafat
yang membahas ajaran tentang hak asasi manusia --- selanjutnya kita sebut HAM
--- ialah ajaran teori hukum alam (Natural Law Theory, atau filsafat hukum
alam) sebagai dianut negara-negara Barat modern, dengan ideologi :
liberalisme-kapitalisme.
Juga dari dunia Barat lahir ajaran filsafat idealisme murni dari tokoh
filosof George Wilhelm Hegel (1770-1831) dengan teori kedaulatan Tuhan
(theokratisme) --- yang kemudian dijiplak oleh Karl Marx (1818-1883) menjadi
teori kedaulatan negara, etatisme -sebagai dianut negara-negara komunis dengan
asas kolektivitisme (komunitas, kebersamaan rakyat tanpa kelas sosial) ---semua
rakyat warganegara sama dan sederajat dalam status abdi negara, yang melaksanakan
misi sebagai pekerja : buruh, tani, nelayan, pedagang, prajurit, polisi, guru,
profesional .... semua demi kerja / karya --- ! Karena itulah, dinegara komunis
diakui aksioma : bahwa negara adalah milik rakyat, kaum pekerja (baca : kaum
buruh). Demikian pula, semua kekayaan dalam negara (pabrik, perusahaan, kantor)
adalah milik rakyat, milik negara --- tidak diakui adanya milik individu /
pribadi; atau milik kaum modal / kapitalis; atau kaum ningrat / feudal atau
borjuis --- ! Mereka, kaum kapitalis adalah musuh rakyat, musuh negara !
Fenomena demikian ialah antithesa dalam dialektika ideologi
marxisme-komunisme-atheisme yang harus diperangi melalui revolusi oleh penganut
ideologi komunisme !
A.
HAM berdasarkan Ajaran Sistem Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila memberikan kedudukan tinggi dan mulia atas potensi dan
martabat manusia (sila I-II, IV dan V); karenanya ajaran HAM berdasarkan
Pancasila dijiwai dan dilandasi asas normatif theisme-religious :
1.
Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta
(sila I dan II); sekaligus amanat untuk
dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2.
Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas
keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak
hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta,
sebagai integritas moral martabat manusia.
a.
Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat
Pancasila, ialah: Manusia
wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta
(sila I) yang menganugerahkan dan mengamanatkan potensi kepribadian
jasmani-rohani sebagai martabat (luhur) kemanusiaan.
b.
Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha
Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
c.
Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada
Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian)
manusia.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
III. INTEGRITAS NILAI FILSAFAT DAN
IDEOLOGI PANCASILA
Bangsa Indonesia percaya bahwa kita mewarisi berbagai keunggulan sebagai
anugerah sekaligus amanat Allah Maha Pencipta; mulai keunggulan natural (alam
nusantara yang amat strategis dan luas, kaya SDA dan subur alamnya; nyaman
hawanya dan indah). Juga keunggulan sosio-kultural (nilai budaya yang kaya
berpuncak dengan nilai filosofis-ideologis yang memancarkan identitas dan
integritasnya sebagai sistem filsafat theisme-religious).
Pancasila adalah negara berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat).
Pancasila adalah negara berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat).
Proklamasi seutuhnya (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan). Tegasnya,
NKRI berdasarkan Sesungguhnya nilai fundamental dalam Pembukaan UUD Proklamasi
45 itu adalah pancaran ajaran filsafat Pancasila, mulai ajaran HAM, teori
kenegaraan, sampai sosial politik dan ekonomi nasional Indonesia.
Jadi, bangsa Indonesia sebagai dipelopori dan diamanatkan oleh the founding
fathers (pendiri negara : PPKI) yang diawali Kebangkitan Nasional bangsa
Indonesia menegakkan tatanan kebangsaan dan kenegaraannya sebagai terumus dalam
UUD Proklamasi. Tegasnya, NKRI berdasarkan Pancasila adalah negara
berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat).
Hanya dengan pemahaman dan penghayatan yang valid atas nilai filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional, kita akan lebih memahami asas fundamental ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila --- yang melahirkan NKRI sebagai negara demokrasi dan negara hukum ---, sekaligus pengamalan (implementasi) dan pembudayaannya.
Hanya dengan pemahaman dan penghayatan yang valid atas nilai filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional, kita akan lebih memahami asas fundamental ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila --- yang melahirkan NKRI sebagai negara demokrasi dan negara hukum ---, sekaligus pengamalan (implementasi) dan pembudayaannya.
\
BAB
IV
PENUTUP
KESIMPULAN
INTEGRITAS NILAI FILSAFAT DAN
IDEOLOGI PANCASILA
Bangsa Indonesia percaya bahwa kita mewarisi berbagai keunggulan sebagai
anugerah sekaligus amanat Allah Maha Pencipta; mulai keunggulan natural (alam
nusantara yang amat strategis dan luas, kaya SDA dan subur alamnya; nyaman
hawanya dan indah). Juga keunggulan sosio-kultural (nilai budaya yang kaya
berpuncak dengan nilai filosofis-ideologis yang memancarkan identitas dan
integritasnya sebagai sistem filsafat theisme-religious).
Nilai-nilai natural dan nilai fundamental diatas dihayati dan dibudayakan oleh rakyat Indonesia sepanjang sejarahnya; sebagai bangsa yang unggul (Kedaulatan Kedatuan Sriwijaya abad VII-XII; dan kedaulatan kedatuan Majapahit abad XIII-XVI) sebagai monumen kejayaan dan zaman keemasan Nusantara Indonesia. Karena konflik internal, maka kejayaan itu runtuh direbut oleh kolonialisme-imperialisme 1596-1945. Dalam penjajahan yang amat panjang (3,5 abad) bangsa (SDM) Indonesia sebagai bangsa ksatria dan patriot Nusantara terus berjuang merebut kemerdekaan.... berpuncak dengan Proklamasi yang melahirkan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila !
Semangat dan jiwa ksatria demikian berkat SDM dijiwai nilai mental-moral dan budaya (filsafat, ideologi) Pancasila. (Bandingkan : SDM Indonesia dalam era reformasi yang tergoda dan terlanda neo-liberalisme, neo-kapitalisme dan individualisme-materialisme yang direkayasa USA dan UE !
Nilai-nilai natural dan nilai fundamental diatas dihayati dan dibudayakan oleh rakyat Indonesia sepanjang sejarahnya; sebagai bangsa yang unggul (Kedaulatan Kedatuan Sriwijaya abad VII-XII; dan kedaulatan kedatuan Majapahit abad XIII-XVI) sebagai monumen kejayaan dan zaman keemasan Nusantara Indonesia. Karena konflik internal, maka kejayaan itu runtuh direbut oleh kolonialisme-imperialisme 1596-1945. Dalam penjajahan yang amat panjang (3,5 abad) bangsa (SDM) Indonesia sebagai bangsa ksatria dan patriot Nusantara terus berjuang merebut kemerdekaan.... berpuncak dengan Proklamasi yang melahirkan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila !
Semangat dan jiwa ksatria demikian berkat SDM dijiwai nilai mental-moral dan budaya (filsafat, ideologi) Pancasila. (Bandingkan : SDM Indonesia dalam era reformasi yang tergoda dan terlanda neo-liberalisme, neo-kapitalisme dan individualisme-materialisme yang direkayasa USA dan UE !
Berdasarkan kepercayaan dan cita-cita bangsa Indonesia, maka diakui nilai
filsafat Pancasila mengandung multi - fungsi dalam kehidupan bangsa, negara dan
budaya Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.
3.
Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar